Korban Gusuran Tol Bandara Marah Bendera Merah Putih tak Dihormati

 


GHIRAHBELAJAR.COM, TANGERANG -  Insiden pembongkaran posko warga Benda korban penggusuran pembangunan Jalan Tol Bandara (Kunciran-Bandara Soekarno-Hatta) terjadi malam tadi, Jumat (22/1) dini hari, oleh sekelompok pekerja proyek. Warga pun protes karena pembongkaran posko dan pekerjaan pembangunan jalan tol yang masih berlanjut telah melanggar kesepakan bersama antara warga dan pihak WIKA.

Protes disampaikan salah seorang warga, Dedi, yang menyatakan akan melaporkan insiden ini ke Polres Tangerang. "Mau ke polres, karena kita sudah ada kesepakatan untuk di bidang 27 (27 KK korban gusuran yang belum dibayar tanahnya--Red) tidak ada pekerjaan, tapi mereka melanggar," kata Dedi, Jumat (22/1). Ia juga menyampaikan rasa kecewa karena aparat dan pekerja Wika mencopot bendera merah putih dengan cara tidak beradab.

"Yang membongkar itu, semalem, pekerja WIKA yang didampingi aparat TNI-Polri," ujarnya. Bendera sebagai lambang negara, kata dia, harusnya bisa dihormati, bukan malah ditaruh begitu saja di tanah.

"Kok segitunya amat pekerja, bendera lambang negara aja gak dihormatin," katanya kesal. Menurut Dedi, hari ini warga akan melaporkan insiden tersebut ke polres Tangerang dengan dua laporan, pihak Wika melanggar kesepakatan dan penghinaan terhadap bendera merah putih sebagai lambang negara.

Sementara itu, Ketua DPC GMNI Tangerang, Dede Herdian, yang turut mendampingi warga merasa bingung dengan tingkah laku pekerja proyek di kecamatan Benda tersebut. “Saya bingung ini proyek nasional apa? Kalau proyek nasional Indonesia seharusnya bisa menghargai bendera merah putih kebanggaan seluruh rakyat Indonesia, jangan direndahkan,” kata Dede, Jumat (22/1) dini hari di lokasi penggusuran warga Benda, Kota Tangerang.

Menurut Dede, dengan diletakannya bendera merah putih di bawah tanah sangat menciderai seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. “Kacau ini, parah! Ini soal harkat dan martabat bangsa Indonesia,” ujarnya.

Dede juga menjelaskan, siapa pun orang yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat di pidana dengan hukuman penjara lima tahun.

“Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 dan pasal 24 huruf a sudah sangat jelas, bahwa siapa pun orangnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ungkapnya.

Untuk diketahui, pekerja proyek JORR II Kunciran-Bandara Soekarno-Hatta telah melanggar kesepakatan terhadap warga Benda korban penggusuran dengan terus melaksanakan pekerjaan, padahal hak-hak warga seperti uang ganti rugi tanah dan bangunan belum dibayarkan.

Pada Jumat pagi, warga Kampung Baru, Kecamatan Benda, yang menjadi korban penggusuran itu mengibarkan kembali bendera merah putih di lokasi penggusuran sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Posting Komentar

0 Komentar