Bahasa Indonesia sebagai Jati Diri Bangsa


GHIRAHBELAJAR.COM - Memahami kedudukan bahasa Indonesia sebetulnya tidaklah sulit. Tapi juga bukan hal yang mudah. Salah saunya, kita bisa membaca dan becermin pada peristiwa sejarah kebudayaan bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang penting, yaitu sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Bahasa Indonesia menjadi alat untuk saling berhubung dan mempererat hubungan antarsuku. Secara tegas teks Sumpah Pemuda 1928 menyebutkan: “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”.

Sebelum adanya ikrar tersebut, Indonesia bahkan masih menggunakan bahasa Melayu. Belum ada penamaan khusus bahasa Indonesia. Namun, berkat tekad para pemuda yang mengikrarkan deklarasi Sumpah Pemuda kita menemukan jati diri. Di mana bahasa Indonesia menjadi bagian dari identitas dan jati diri kebangsaan yang perlu dijunjung tinggi, dijiwai, dan dibanggakan. Pernyataan itu, menurut Halim (Dalam Arifin dan Tasai: 1995), tidak saja merupakan pengakuan “berbahasa satu”, tetapi merupakan pernyatakan tekad kebahasaan yang menyatakan bahwa kita, bangsa Indonesia, menjunjung tinggi bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia.

Hal ini menandakan bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional, yang kedudukannya berada di atas bahasa daerah. Mengapa begitu? Karena cakupan pengguna dan jangkauan bahasa Indonesia jelas lebih luas dari bahasa daerah, kendati pada masa itu mayoritas masih menggunakan bahasa Melayu. Dalam sejarah bangsa Indonesia dicatat bahwa bahasa Indonesia dikukuhkan sebagai bahasa negara tepat sehari setelah proklamasi kemerdekaan RI. Hal itu berbarengan juga dengan diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam Pasal 36 UUD 1945 misalnya, disebutkan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Karena telah disahkan sebagai bahasa negara, maka bahasa Indonesia secara otomatis menjadi bahasa resmi dalam penyelenggaraan administrasi negara, penyelenggaraan pendidikan, pergaulan nasional, siaran media, dan sebagainya. Dengan begitu, penggunaan bahasa Indonesia lebih diutamakan ketimbang bahasa melayu, bahasa daerah, atau bahkan bahasa asing.

Sementara itu, fungsi bahasa Indonesia ada empat. Yaitu: (1) bahasa Indonesia sebagai lambang kebanggaan kebangsaan; 2) bahasa Indonesia sebagai lambang identitas nasional; 3) bahasa Indonesia sebagai alat penghubung antarwarga, antardaerah, dan antarbudaya; serta 4) bahasa Indonesia sebagai alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.



Bahasa Indonesia sebagai lambang kebanggaan kebangsaan, artinya yaitu bahasa Indonesia menjadi cermin nilai-nilai sosial dan budaya. Dengan begitu, rasa kebanggaan terhadap bahasa Indonesia mesti diimplementasikan dalam bentuk pemeliharaan dan pengembangan. Kita sebagai orang Indonesia, mesti menggunakan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, bahasa adalah identitas bangsa sebagaimana fungsi poin kedua. Penggunaan bahasa Indonesia dengan baik menjadi penegasan identitas kita sebagai orang Indonesia yang cinta akan bangsa dan negara.

Kemudian, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional merupakan alat komunikasi yang menjadi penghubung antarsuku yang ada di Indonesia. Dalam hal ini, bahasa menjadi pemersatu, penghubung, sekaligus menjadi alat mencapai harmonisasi sosial. Perbedaan budaya, latar belakang, bahasa, dan suku bisa terhubung dengan adanya bahasa penghubung itu.

Dengan begitu, tentu saja, bahasa Indonesia bisa menyatukan pemahaman, pandangan, dan toleransi antara anak bangsa. Sehingga, mencapai keserasian hidup dan ketenteraman sosial. Sebagai bangsa menjunjung persatuan, identitas Indonesia tidak menuntut kita untuk meninggalkan identitas kesukuan atau nilai-nilai sosial budaya serta bahasa daerah yang menjadi bahasa ibu kita.

Nah selanjutnya, sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia memiliki fungsi sebagai berikut: (1) bahasa resmi kenegaraan; 2) bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan; 3) alat perhubungan di tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan 4) alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Bahasa Indonesia digunakan dalam upacara, acara, dan forum kenegaraan. Termasuk penulisan dokumen, surat, peraturan perundangan, dan segala siaran resmi yang diterbitkan pemerintah dan lembaga kenegaraan. Selain itu, bahasa Indonesia juga merupakan bahasa pengantar yang digunakan di lembaga-lembaga pendidikan. Mulai dari tingkat PAUD sampai perguruan tinggi. Hal ini berlaku meskipun penyelenggara pendidikan tersebut terletak di suatu daerah yang kental dengan bahasa daerah. Namun, tentu saja peraturan ini berlaku bagi forum formalnya, sementara dalam pergaulan, tentu bahasa daerah bakal lebih diminati anak-anak atau masyarakat di daerah.

Bahasa Indonesia sebagai alat perhubungan di tingkat nasional ditujukan untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Bahasa nasional ini menjadi alat perhubungan dalam sebuah masyarakat dengan latar belakang heterogen sekalipun. Kemudian, bahasa Indonesia juga berperan sebagai alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Hal itu disebabkan hanya bahasa Indonesialah satu-satunya bahasa yang memungkinkan hal itu terjadi. Di mana, dengan bahasa resmi yang menjadi konsensus nasional ini kita dapat membina dan mengembangkan kebudayaan Indonesia sehingga memiliki ciri-ciri dan identitasnya sendiri. Identitas yang membedakannya dengan kebudayaan daerah atau kebudayaan asing. Kendatipun, bahasa Indonesia tetap dipengaruhi oleh bahasa daerah yang kaya dan bahasa asing yang diserap. Halim (Dalam Arifin dan Tasai: 1995) menyatakan, pada waktu yang sama, bahasa Indonesia kita pergunakan sebagai alat untuk menyatakan nilai-nilai sosial budaya nasional kita, budaya Indonesia.

*Konten ini diproduksi oleh Tim GhirahBelajar, boleh dikutip dengan mencantumkan sumber.

Posting Komentar

0 Komentar