Kewajiban Menutup Aurat


 
GHIRAHBELAJAR.COM, Oleh Mach Faiz Fathurazi, S.Pd., Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Studi Islam Fakultas Agama Islam UMJ

Sebagai Muslim seharusnya mengetahui hukum-hukum di Indonesia, khususnya hukum Islam di Indonesia yang diantaranya adalah Wajib, Sunnah dst. Di dalam hukum tersebut ada yang harus dilakukan, ada yang tidak boleh dilakukan atau keduanya. Hal tersebut semua hukum perlu ditaati, yakni hukum Islam yang telah dibawa pada zaman Nabi Adam Alaihi Salam dan diperluas pada zaman Nabi atau Rasul kita panutan umat Islam seluruh dunia khususnya Islam di Indonesia, yakni Nabi Muhammad Shalallau ‘Alaihi Wasallam.

Perlunya semuanya menjalani hukum Islam yang sudah dicantumkan dalam Firman-Nya. Allah Subhanallahi Wata’ala berfirman dalam Al-Qur’an Sirat Fathir ayat 4: “Dan jika mereka mendustakan kamu (sesudah kamu beri peringatan), maka sungguh telah didustakan pula Rasul-Rasul sebelum Kamu. Dan hanya kepada Allah-lah dikembalikan segala urusan.”

Membahas perihal menutup Aurat seperlunya sebagai Manusia yang beragama Islam seharusnya mengetahui hukum menutup Aurat. Karena apa? Dapat dikatakan juga perihal menutup aurat sebagai bentuk dalam bentuk penghargaan pada diri sendiri maupun pandangan orang lain.

Dalam menjaga aurat tersebut seperlunya sesuai yang sudah diarahkan dalam hukum tersebut. Harus sudah sesuai apa yang sudah termaktub di dalamnya, yakni dalam menutup aurat adalah hukumnya wajib bagi kaum laki-laki maupun kaum perempuan yang beragama Islam.

Kenapa harus yang beragama Islam saja? Kenapa tidak yang beragama lainnya? Seperti agama-agama ada di Indonesia. Karena mereka yang beragama Islam tersebut sudah mengetahui dari awal dalam menutup aurat adalah hukumnya wajib. Namun, sungguh sangat disayangkan dalam implementasi perihal menutup aurat sangatlah kurang atau minim sekali.

Kebanyakan umat Islam di Indonesia tidak menutup aurat karena untuk kepuasan tersendiri, salah satunya ialah untuk popularitas yang pada dasarnya popularitas tersebut sangatlah sebentar karena bersifat duniawi.

Dalam Al-Qur’an Surat Al-A’raf ayat 26, Allah Subhanallahi Wa Ta’ala yang Artinya: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”

Dalam Tafsir Al-Mukhtasar pada Al-Qur’an Surat Al-A’raf ayat 26: “Wahai anak-anak Adam! Kami telah menyediakan pakaian utama untuk menutupi aurat kalian. Dan Kami pun menyediakan pakaian pelengkap bagi kalian untuk mempercantik penampilan kalian di depan umum. Tetapi pakaian takwa yang tidak lain adalah menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya itu lebih baik dari pakaian fisik. Pakaian tersebut adalah bagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, agar kalian mengingat dan mensyukuri nikmat-nikmat yang diberikan kepada kalian”.

Adapun harus juga diketahui bagi manusia kaum umat Islam seperlunya juga tidak hanya mengetahui hukumnya saja tapi juga mengetahui Batasanbatasanya dalam menutup aurat.

Bagi kaum hawa itu sendiri seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah, sedangkan laki-laki dari pusar sampai mata kaki. Menutup aurat salah satu bentuk dalam berfastabiqul khairat, yakni yang artinya berlombalomba dalam kebaikan. Berbenah diri memperbaiki diri untuk lebih baik lagi. Adanya sebuah alarm dalam Implementasi memperbaiki yang khususnya memperbaiki perihal berpakaian, agar dalam berpakaian sudah memenuhi dalam kriteria menutup aurat yang benar.

Untuk kaum adam juga perlu diperhatikan dalam menutup aurat, tidak hanya yang dibahas kaum hawa secara menerus. Tapi kau madam perlu dibahas karena merupakan bisa tidak memerhatikan atau mengabaikan begitu saja. Terutama bagi kaum adam itu sendiri dalam berolahraga kebanyakan berpakaian tidak menutupi lutut, seharusnya menutupi lutut. Karena bagi kaum adam itu sendiri lutut merupakan aurat.

Posting Komentar

0 Komentar