Dosen Uhamka Berikan Pelatihan Pengelolaan Koperasi Sekolah


GHIRAHBELAJAR.COM, JAKARTA – Melalui hasil observasi dan wawancara mendalam dengan Kepala SMP Muhammadiyah 27 yang juga alumnus Prodi MAP Pascasarjana Uhamka, Hany Saadah, M.Pd. diketahui bahwa pengelola koperasi sekolah belum pernah berkesempatan mengikuti pelatihan tentang pengelolaan koperasi sekolah yang baik dan benar. Sebagian besar guru yang menjadi anggota koperasi sekolah (90%) tidak memiliki latar belakang pendidikan ekonomi/akuntansi. Sebagian besar koperasi sekolah belum berbadan hukum. Hal inilah yang mendorong Tim Dosen Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) menggelar pelatihan manajemen pengelolaan koperasi sekolah di SMP Muhammadiyah 27 Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ketua Tim Dosen Kegiatan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) Dr. Hj. Istaryatiningtias, M.Si menjelaskan, solusi yang ditawarkan oleh pihaknya yaitu pelatihan dan pendampingan serta peningkatan status hukum koperasi sekolah menjadi badan hukum koperasi. “Metode atau pendekatan yang ditawarkan untuk memecahkan masalah mitra adalah diawali dengan pelatihan dan pendampingan. Pelaksanaan pelatihan diawali dengan pre-test pemahaman koperasi. Selanjutnya setelah mendapat materi pelatihan dilakukan post-test,” katanya menjelaskan.


Dr. Hj. Istaryatiningtias, M.Si yang juga bertindak sebagai narasumber dibantu oleh anggota tim Dr. Rismita, M.Pd. Dia menjelaskan pihaknya telah melakukan observasi dan wawancara terkait pengelolaan koperasi sekolah di SMP Muhammadiyah 27 Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, kegiatan PKM ini telah dilaksanakan sejak Senin (27/2) secara luring, kemudian dilanjutkan secara daring selama dua hari, yaitu hari Rabu (1/3) dan Kamis (2/3). Kegiatan ini diikuti oleh peserta sebanyak 30 orang yang terdiri atas guru dan tenaga kependidikan.

Dr. Hj. Istaryatiningtias, M.Si menjelaskan tujuan dari kegiatan PKM ini adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya guru dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Kemudian, berperan serta secara aktif mempertinggi taraf kehidupan anggota dan memperkokoh anggota koperasi sebagai dasar kesejahteraan dengan koperasi sebagai soko gurunya.

“Berusaha mewujudkan dan mengembangkan koperasi sekolah yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi,” ujarnya.


 

Dia juga menjelaskan, prinsip koperasi sekolah, antara lain keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Prinsip selanjutnya ialah kemandirian, pendidikan berkoperasi, dan kerja sama antar koperasi.

Dr. Hj. Istaryatiningtias, M.Si juga menegaskan bahwa koperasi berasaskan “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”. Untuk itu, keberhasilan koperasi ditentukan oleh keaktifan partisipasi anggotanya.

Dia juga menegaskan, keaktifan partisipasi anggota harus rajin dengan implementasi 3M, yaitu Menyimpan, Meminjam, dan Mengembalikan. “Pengurus koperasi sekolah harus dipilih oleh anggota, dengan kriteria memiliki kejujuran, amanah, komitmen, inovatif, dan berdedikasi tinggi,” ungkapnya.

Posting Komentar

0 Komentar