MAARIF Institute Dorong Kepolisian Usut Tuntas Kasus Peneliti BRIN


 
GHIRAHBELAJAR.COM, Jakarta - MAARIF Institute mendukung penuh kepolisian usut tuntas kasus Andi Pangerang, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional, atas tuduhan ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah. Sebagaimana diketahui Peneliti BRIN Andi Pangerang menulis sebuah komentar yang kontroversial melalui akun Facebooknya terkait penetapan Lebaran 2023 oleh Muhammadiyah. Komentar disertai dengan ancaman 'halalkan darah semua Muhammadiyah' ramai di media sosial.

Direktur Program MAARIF Institute, Moh. Shofan, saat dihubungi melalui telpon mengatakan, meskipun Andi sudah meminta maaf kepada warga Muhammadiyah, namun pengusutan tindak pidana harus terus dijalankan karena Andi dinilai melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saya kira, tindakan ancaman pembunuhan yang dilakukan Andi masuk dalam kategori pidana. Kepolisian harus mengambil langkah tegas atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, yang berbicara ngawur tanpa ilmu dan mengandung unsur fitnah dan kebencian. Komentar seperti ini mengarah dan menyakiti hati warga Muhammadiyah,” katanya.

Shofan mengimbau kepada aparat penegak hukum, agar tidak membiarkan aksi premanisme yang meruntuhkan tatanan hidup berbangsa dan bernegara. Apalagi, kata dia, harus menghancurkan Pancasila sebagai simbol yang menyatukan anak bangsa.

Sembari mengutip Buya Syafii, Shofan agar kita kembali kepada harapan untuk kampanye damai. Seruan ini perlu dikobarkan berulang-ulang melalui berbagai media. Pihak-pihak yang melanggar tidak saja harus ditegur secara lisan dan tertulis, tetapi juga diberi sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita mesti memiliki kesungguhan untuk membela bangsa ini dari sikap sikap yang bisa merusak pondasi bangsa. Sikap pembiaran sangat berbahaya, dan bisa melemahkan ketahanan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” kata Shofan.

Shofan menegaskan, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan satu lembaga pemerintahan saja tetapi harus ada kerjasama dan sinergi antar lembaga pemerintah serta melibatkan masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar