Nadiem Bubarkan BSNP, Melanggar UU Sisdiknas?


GHIRAHBELAJAR.COM - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pembubaran BSNP tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Prof Azyumardi Azra, mengatakan, keputusan yang diambil Mendikbudristek Nadiem Makarim mencerminkan upaya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional.

Menurut Azra, dengan keterbatasan kapasitas pemerintah untuk benar-benar memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP adalah blunder dan setback bagi pendidikan bangsa.

Sementara itu, mantan anggota BSNP, Doni Koesuma mengatakan, Permendikbud Nomor 28 tersebut juga menyalahi aturan. Sebab, membuat badan standar tak lagi independen. Namun, kata dia, muaranya adalah PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tak taat dengan Pasal 35 Ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Yang menyalahi UU Sisdiknas menurut saya PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mengatur badan standarisasi sesuai Pasal 35 UU Sisdiknas Ayat 4," kata Doni.

Menurut Doni, PP tersebut mestinyamengatur secara lengkap soal badan standardisasi dan penegasan sifatnya yang independen. "Tapi, dalam PP 57 Pasal 34, itu hanya mengutip ulang Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas. Terus kemudian diatur kepada menteri, lah inikan ada suatu penyelewengan terhadap amanat UU Sisdiknas," ujarnya.

Adapun bunyi Pasal 35 Ayat 4 UU Sisdiknas tersebut sebagai berikut: "Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."

Perintah itu, kata dia, tak ditaati dalam PP 57/2021. PP itu justru melempar pengaturan badan standar pendidikan kepada Mendikbudristek dan dari sana lahirlah Permendikbud 28/2021 yang disebut Doni mengebiri badan standardisasi.

Pasal 34 Ayat 4 PP 57/2021: "Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri."

Posting Komentar

0 Komentar