Ganti Kata Koruptor dengan Maling, Rampok, dan Garong


 

GHIRAHBELAJAR.COM, JAKARTA – “KPK Lakukan OTT di Jatim, Diduga Maling Uang Rakyat (Koruptor) Diamankan” begitulah salah satu judul postingan Instagram @pikiranrakyat, Ahad (29/8). Seperti yang kita tahu, Bupati Probolinggo, Jawa Timur, tengah tersandung kasus korupsi.

Sebelumnya, dalam postingan pada hari yang sama di akun yang sama disebutkan bahwa “KPK disebut akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan penyintas korupsi di masa depan.” Merespons hal itu, Pikiran Rakyat Media Nestwork (PRMN) yang disebut memiliki 170 media akan mengganti kata “koruptor” dengan “maling, rampok, garong uang rakyat”.

Hal itu disepakati dalam forum pemred PRMN sebagai sebuah sikap ketidaksetujuan terhadap wacana yang dihemburkan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri tersebut.

Adapun alasannya, disebutkan, “sikap ini didasari karena forum pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.”

Dalam postingan tersebut juga ditegaskan bahwa hal ini dilakukan disertai harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, koruptor berarti “orang yang melakukan korupsi; orang yang menyelewengkan (menggelapkan) uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) tempat kerjanya.”

Sedangkan “maling” yaitu “orang yang mengambil milik orang lain secara sembunyi-sembunyi; pencuri (terutama yang mencuri pada malam hari).” Kemudian “garong” bermakna “perampok; kawanan pencuri (penyamun dan sebagainya).” Dan, “rampok” bermakna “orang yang mengambil dengan paksa dan kekerasan barang milik orang.” (redaksiGB).

Posting Komentar

0 Komentar