Koperasi dan Pengelolaannya


GHIRAHBELAJAR.COM – Kamu pasti sudah pernah kan belajar mengenai koperasi di sekolah? Nah, koperasi atau cooperation pada umumnya berarti “kerja sama”. Di Indonesia, Koperasi dimaknai sebagaibadan usaha milik bersama. Secara umum, koperasi adalah badan usaha yang didirikan dengan asas kekeluargaan dan dijalankan dengan sistem yang demokratis berlandaskan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan.

Mohammad Hatta, proklamator sekaligus wakil presiden pertama Indonesia, adalah pencetus koperasi dan teori ekonomi kerakyatan. Hatta yang dijuluki Bapak Koperasi tersebut berpendapat, koperasi sebagai usaha bersama dalam memperbaiki atau meningkatkan taraf ekonomi masyarakat. Dalam pelaksanannya, koperasi menggunakan asas tolong-menolong antar sesama masyarakat/anggotanya.

Sementara itu, Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 menyebutkan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sementara itu, perkoperasian berarti segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.

Sudah disebutkan di awal bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan, gotong royong, dan tolong menolong. Ini merupakan penerapan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan. Tujuannya jelas untuk membantu rakyat dalam mengatasi ketimpangan ekonomi.

Adapun prinsip-prinsip koperasi yang mesti dijalankan, yaitu sebagai berikut: (1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; (2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis; (3) Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; (4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; dan (5) Kemandirian.

Sementara, dalam mengembangkan koperasi wajib hukumnya pada penyelenggara menerapkan prinsip pendidikan perkoperasian dan prinsip kerja sama antarkoperasi. Tujuannya, agar pelaksanaan koperasi tidak melenceng dari tujuan. Dalam pengambilan keputusan, misalnya, koperasi mesti musyawarah muafakat sebagai wujud demokrasi.

Tujuan dan jenis koperasi


Terdapat beberapa tujuan dijalankannya koperasi. Pertama, yaitu untuk membantu meningkatkan taraf hidup dan ekonomi anggota atau masyarakat. Kedua, mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana amanat UUD 1945. Ketiga, meningkatkan tatanan perekonomian Indonesia.

Sementara jenisnya, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 disebutkan jenis-jenis koperasi, yaitu koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer merupakan koperasi yang didirikan oleh perseorangan dan beranggotakan orang-seorang. Berbeda dengan koperasi sekunder, yang merupakan koperasi yang didirikan oleh koperasi dan beranggotakan koperasi.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian disebutkan ada empat jenis koperasi. Apa saja? (1) Koperasi konsumen yaitu koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan; (2) Koperasi produsen yaitu koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan melakukan pemasaran; (3) Koperasi jasa meliputi kegiatan usaha pelayanan jasa di luar simpan pinjam; Dan (4) Koperasi simpan pinjam yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha untuk melayani anggota. Meski begitu, ternyata UU Nomor 17 Tahun 2012 telah dibatalkan MK dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam hal pembagian keuntungan, setiap anggota koperasi akan mendapatkan keuntungan yang dalam koperasi dikenal dengan istilah selisih hasil usaha (SHU). SHU dibagikan kepada anggota secara tahunan atau bulananan. Hal itu bergantung dengan kesepakatan para anggota koperasi dalam musrawarah.

Dengan begitu, pengelolaan koperasi diharapkan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan. Bila bisa berjalan dengan baik, koperasi dapat memberikan sumbangsih terhadap masyarakat, misalnya dengan mengurangi angka pengangguran, mengembangkan usaha masyarakat, menciptakan demokrasi ekonomi, dan tentu saja berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional.

Posting Komentar

0 Komentar