Apa Peran Pajak untuk Perkembangan Sebuah Negara?


GHIRAHBELAJAR.COM – Oleh: Dzulhijah Alkayyis Rayis

Belakangan ini sejak Senin (20/2/2023), sosial media dihebohkan dengan kasus dari anak seorang pejabat pajak yaitu Bapak Rafael Alun. Dari kasus tersebut, sekarang kita sering mendengar berita mengenai pajak yang membuat kita bertanya-tanya tentang apa itu pajak dan apa tujuan dari pajak di negara ini?

Pajak adalah kewajiban peralihan dana oleh warga negara kepada negara yang dilakukan sekali dalam setahun dengan besaran dana yang telah ditetapkan oleh negara dan bersifat wajib sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan pada uandang-undang yang berlaku di Indonesia.

Objek dari pajak adalah segala sesuatu yang kita miliki dan dapat menjadi sumber penghasilan untuk diri sendiri. Objek pajak dibagi atas beberapa, antara lain:
  • Objek pajak penghasilan (PPH), seperti: upah gaji, upah sewa dan komisi.
  • Objek pajak bumi dan bangunan, seperti: tanah, rumah/ bangunan dan kebun.
  • Objek pajak bea materai, seperti: surat perjanjian, surat notaris dan surat berharga lainnya.

Besaran biaya yang harus di keluarkan masyarakat untuk membayar pajak dibedakan atas 3, yaitu:

Tarif progresif

Tarif progresif yaitu jumlah persentase dan yang di keluarkan untuk membayar pajak ditentukan sesuai dengan jumlah penghasilan yang di dapatkan. Tarif progresif ini biasayanya digunakan untuk objek pajak penghasilan (PPH) yang dimana jumlah persentase pajaknnya telah di tentuakan dalam pasal 17 undang undang, dengan ketentuan: pajak 5% untuk penghasilan s.d Rp 50.000.000, pajak 15% untuk penghasilan di atas Rp 50.000.000 s.d Rp 250.000.000, pajak 25% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 s.d Rp 500.000.000 dan 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000.

Tarif proposional

Tarif proposional yaitu besaran pajak yang di kenakan kepada masyarakat jumlahnya tetap sama di setiap tahunnya sesuai dengan yang telah di tetapkan pada pajak pertambahan nilai (PPN). Besaran pajak yang dikenakan pada masyarakat pada tarif proposional ini sebesar 10% dari jumlah penghasilan. Hal ini sesuai dengan yang telah di tentukan pada pasal 7 undang- undang negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) No 8 Tahun 1983.

Tarif tetap

Tarif tetap yaitu tarif yang besar dana yang dibayarkan oleh masyaraktetap sama tarif tetap ini berlaku untuk objek pajak bea materai.

Pajak dijadikan kewajiban disebuah negara seperti Indonesia dengan tujuan agar nantinya dana dari pajak tersebut dapat digunakan untuk mengembangkan dan memperbaiki fasilitas umum di Indonesia dan juga untuk membiayai pengeluaran dan kegiatan kenegaraan. Contoh penggunaan dana pajak yaitu pembangunan Masjid Al Jabbar di Bandung, Jawa Barat yang diresmikan pada tanggal 30 Desember 2022 oleh Gubernur Jawa Barat Bapak Ridwan Kamil, bangunan tersebut seluas 21.799,20 meter persegi dan menghabiskan anggaran APBD hingga sebesar 1 triliun.

Walaupun tujuan dari diwajibkannya pajak sudah sangat jelas, tetapi yang terjadi masih sangat banyak masyarakat yang melanggar aturan tesebut dengan berbagai alasan. Salah satu alasan dari malasnya masyarakat membayar pajak disebabkan karena kekurang pahaman masyarakat tentang tujuan dan fungus dari pajak itu sendiri, hal tersebut disebabkan karena kurangnya sosialisasi dari pihak berwenang mengenai alasan-alasan diwajibkannya pajak.

Alasan lain yang menjadi penyebab banyaknya masyarakat yang tidak membayar pajak dikarenakan ketidak percayaan masyarakat kepada para pejabat negara. Hal tersebut disebabkan karena banyaknya berita negatif mengenai para pejabat di negara ini yang menggunakan dana tidak sesuai dengan semestinya dan juga banyaknya proyek fasilitas umum yang dibuat tidak sesuai dengan rencana yang diberitahukan oleh para pemerintah kepada masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar