Bela Warga Benda yang Digusur Pembangunan Jalan Tol Bandara



GHIRAHBELAJAR.COM - Puing-puing berserakan. Tampak beberapa anak kecil dan pemulung mencari sisa-sisa reruntuhan. Tiga unit alat berat terlihat sedang berjajar di tepian lokasi. Inilah potret Kampung Baru, Kec Benda, Tangerang, pada pekan yang lalu (2/9). 

Sehari sebelumnya (1/9), 27 bidang tanah dieksekusi secara paksa oleh pemerintah. Lebih dari 200 aparat dikerahkan, baik dari TNI, Polisi, maupun Satpol PP. Di tanah yang digusur untuk proyek Jalan Tol Kunciran-Bandara Soetta itu terdapat sekitar 50 KK dengan jumlah penduduk kurang lebih 300 orang.




Yang menjadi masalah adalah tanah bersertifikat hak milik warga tersebut belum dibayar oleh pemerintah. Pelaksanaan pembongkaran tidak melalui pemberitahuan, hanya ada pembacaan surat dari pengadilan pada Kamis pekan sebelumnya. Tak ada surat resmi penindakan.

Alhasil, banyak barang-barang ikut rusak. Sampai-sampai buku-buku sekolah anak-anak pun tak sempat diselamatkan. Sampai saat ini, warga Benda belum mendapatkan keadilan. Sementara proyek terus saja berjalan.

Pendampingan secara hukum datang dari anggota Komisi III DPR RI Rano Alfath. Tim LBH NU dan pengacara diterjunkan ke lokasi. Namun, kabarnya proyek masih terus berjalan. Kabarnya Senin ini (7/9) mereka bakal ke pengadilan lagi. Semoga segera menemui keadilan. Sabar dan tabah warga Benda.



Proses Mediasi

Pada Rabu (2/9) terjadi proses mediasi. Proses mediasi warga dengan pihak proyek yang saat itu diwakili Pak Martono. Di sana ada warga terdampak, tim ahli Pak Rano, LBHNU, saya, dan beberapa kader IMM yang turut mendengarkan kronologi dari warga.

Tuntutan warga sebenarnya sederhana. Warga hanya minta biaya ganti rugi sesuai harga yang mereka sepakati setelah mendapati ada perbedaan harga tanah di sana. Dan lagi, penentuan harga tanah pun tidak melalui persetujuan warga.

Berdasarkan cerita warga, pemerintah hanya menyuruh warga tanda tangan pada secarik kertas, lalu membuka amplop berisi harga tanah. Warga yang tidak tanda tangan, tidak diperkenankan membuka amplop. Artinya, harga ditentukan sepihak. Yakni, Rp 2.600.000 per meter.

Sementara warga menemukan pada bidang tanah lain ada yang mencapai haria Rp 11 juta per meter. Ditambah lagi, di lokasi yang sama, hanya beda beberapa meter jauhnya, terdapat sawah kosong tak produktif yang dihargai Rp 7 juta per meter. Dengan alasan itulah warga menolak harga Rp 2.600.000 sebagaimana ditentukan pemerintah. Dan lagi, warga berharap dengan uang ganti rugi itu bisa kembali membeli rumah yang layak.

Atensi Berbagai Pihak

Saat ini, bantuan hadir dari mana-mana. Ormas, DPR, mahasiswa, Dompet Dhuafa, dll. Sejak beberapa hari lalu, IMM FKIP UHAMKA Jakarta Timur melakukan pendampingan di sana. Mengajak anak belajar, bermain games, membagikan sarapan, dan beberapa peralatan yang dibutuhkan di sana.

Kader IMM FKIP UHAMKA dan beberapa gerakan pemuda lainnya stay di sana sampai beberapa waktu ke depan. Gelombang massa akan makin besar, kelompok Cipayung Tangerang mulai bergerak, begitu pun ormas lainnya.

Saya harap ini menjadi kekuatan bagi warga Benda untuk terus berjuang memperjuangkan hak-hak dan keadilan.

Kondisi saat ini warga membutuhkan bantuan selain moriel juga materiel. Bagi pembaca, sahabat, dan netizen sekalian yang mau memberikan bantuan bisa lihat informasi di pamflet di bawah ini. Mari kita #belaWargaBenda #saveWargaBenda agar segera mendapatkan keadilan.


Tulisan ini sebelumnya di-posting di Instagram @ahm_soleh.


Posting Komentar

0 Komentar