IMM Cirendeu Gelar Aksi Tolak Pasal Bermasalah KUHP


GHIRAHBELAJAR.COM, JAKARTA - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Cirendeu melakukan unjuk rasa untuk menolak pasal bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan pada 6 Desember 2022. Unjuk rasa dilakukan di depan Istana Presiden, Kamis (22/12).

Ratusan kader IMM Cabang Cirendeu turun ke jalan untuk menyuarakan keresahan atas pasal yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat dan dirasa akan merusak citra bangsa indonesia. aksi berjalan tertib, massa tampak memenuhi separuh jalan di kawasan Patung Arjuna Wiwaha atau dikenal dengan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Guyuran hujan tak menggentarkan mahasiswa untuk tidak bersuara di jalan, sehingga dengan ini Pemerintah Republik Indonesia dapat mendengar aspirasi keresahan masyarakat yang ada dibandingkan dengan kepentingan kaum-kaum tertentu.

Asyraf Al Faruqi Tuhulele, Ketua Umum PC IMM Cabang Cirendeu mengungkapkan bahwa aksi tersebut telah disertai dengan kajian kritis. "Kami mungkin tidak dapat mengubah pasal bermasalah dalam RKUHP yang telah disahkan menjadi UU pada 6 Desember lalu. Namun, kehadiran kita di sini tidak lain untuk menegaskan bahwa posisi IMM Cabang Cireundeu tidak bungkam dan diam terhadap setiap persoalan kebangsaan dan kenegaraan. Kami tidak akan tunduk apalagi mundur dalam membela keadilan, tentunya dibarengi dengan kajian kritis yang dilakukan oleh Pimpinan Cabang Cirendeu itu sendiri," kata Asyraf.

Dalam kesempatan yang sama, Achmad Fauzan selaku Ketua Bidang Hikmah PC IMM Cirendeu mengatakan bahwa aksi dilakukan setelah melakukan kajian strategis dengan para ahli. "Hari ini kita mengadakan aksi turun ke jalan dengan berlandaskan kajian starategis bersama para ahli, maka dari itu kami ikatan mahasiswa muhammadiyah pimpinan Cabang Cirendeu mengambil sikap untuk turun kejalan memberikan aksi nyata tanpa pamrih," ungkap Fauzan.

Selanjutnya Sekretaris Bidang Hikmah IMM Cabang Cirendeu Fauzan Ravif mengatakan bahwa  aksi dilakukan sebagai bentuk mengingatkan baik pemerintah maupun DPR karena dinilai telah mengalami kemunduran. "Bahkan telah merusak moral dan citra reformasi dimana menegakkan demokrasi dan memberantas korupsi, karna pengesahan kuhp yang baru ini akan mengancam kebebasan berdemokrasi dan mempermudah syahwat untuk orang berbuat korupsi karna ringannya ancaman pidana tindak pidana korupsi," kata dia.

Sebelum unjuk rasa berlangsung, IMM Cabang Cirendeu melakukan rapat konsolidasi, pada Selasa (20/12) guna memaparkan poin-poin serta menyiapkan segala bentuk kebutuhan pada hari unjuk rasa. Adapun pasal-pasal yang bermasalah berupa Pasal 218 Tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, Pasal 240 dan Pasal 241 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara, Pasal 256 tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa atau Demonstrasi, Pasal 264 tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, dan merevisi Pasal 603 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk memberatkan ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi.

Posting Komentar

0 Komentar