Media Bimbingan dan Konseling di Masa Pandemi


GHIRAHBELAJAR.COM, Oleh Jihan Nadhilah

Wabah Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi global dan BNPB menetapkan status darurat nasional. Kini sudah lebih dari setahun sejak kasus awal Covid-19 dilaporkan di Indonesia. Penyakit akibat virus Corona SARS-CoV-2 ini pertama kali diidentifikasi di Wuhan, China, pada Desember 2019 Pertama kalinya Covid-19 dilaporkan masuk ke Indonesia pada 2 Maret 2020 di Depok, Jawa Barat. Kasus penularan pertama ini terungkap setelah pasien 01 melakukan kontak dekat WN Jepang yang ternyata positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020. Setelah dilakukan pengambilan spesimen nasofaring, orofaring, serum, dan sputum oleh Balitbangkes, pasien 01 dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020. Sementara awal Corona di Indonesia diumumkan pertama kali pada keesokan harinya.

Setelah dinyatakan Indonesia berstatus Covid Kebijakan yang diambil Pemerintah Indonesia yaitu dengan menerapkan social distancing atau menjaga jarak dan Work From Home (WFH) baik pegawai negeri maupun swasta sejak Maret lalu. Kebijakan ini mempunyai beberapa implikasi pada berbagai bidang, tidak terkecuali bidang pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim langsung merespon dengan kebijakan belajar dari rumah melalui pembelajaran daring. Padahal, interaksi guru dan siswa dalam proses pembelajaran sangat penting untuk mengetahui kemajuan proses belajar siswa. Hal ini menjadi tantangan bagi guru agar berinovasi dalam proses pembelajaran secara daring, tak terkecuali guru BK. Guru BK dituntut untuk tetap melakukan konseling walaupun tidak dengan face to face seperti yang biasanya dilakukan.

Melalui metode daring peserta didik diharuskan memiliki tanggung jawab mandiri dalam belajar, dapat mengontrol sikapnya dalam belajar, menyelesaikan tugas melalui daring dan mengoptimalkan HPt/laptop/komputer sebagai sumber belajar. Namun, menurut surat kabar Kompas (2020) disampaikan bahwa masih ada beberapa peserta didik yang mengalami hambatan dalam pembelajaran daring, salah satunya mengalami kebosanan tinggal di rumah. Di sinilah peran bimbingan konseling sangatlah penting dalam memberikan layanan untuk membantu mengatasi permasalahan peserta didik selama pembelajaran daring di tengah pandemi Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan kompetensi dan kemandirian peserta didik.

Media merupakan salah satu penunjang dalam proses pemberian layanan konseling di tengah pandemi Covid-19. Berhasil dan tidaknya proses layanan sangat ditentukan oleh media yang digunakan. Menurut Arsyad (2005) media adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan dari pengirim ke penerima sehingga dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan minat peserta didik sedemikian rupa sehingga terjadi proses belajar. Menurut Dabbagh dan Ritland (2009) menjelaskan, pembelajaran online adalah sistem belajar yang terbuka dan tersebar dengan menggunakan perangkat pedagogi (alat bantu pendidikan), yang dimungkinkan melalui internet dan teknologi berbasis jaringan untuk memfasilitasi pembentukan proses belajar dan pengetahuan melalui aksi dan interaksi yang berarti.

Media layanan bimbingan konseling lainnya juga bisa memanfaatkan Google form untuk mengetahui hasil pemahaman peserta didik melalui penyebaran angket atau skala penilaian. Salah satu aplikasi pendukung lainnya yang juga sangat membantu proses berjalannya konseling adalah aplikasi cyber counseling (konseling berbasis dunia maya) adalah layanan konseling profesional yang melibatkan konselor dan konseli melalui media video conference, yang memungkinkan bertatap muka secara online dari layar monitor komputer atau smartphone tanpa menuntut kehadiran kedua belah pihak secara fisik serta dapat dilakukan kapan dan dimana saja. Media yang digunakan antara lain: website, blog, e-mail, facebook, yahoo messanger, twitter, instagram teleconference atau videoconference (Skype, Bistri Videocall, Google Meet, Zoom, Hangout).

Media-media tersebut dapat digunakan pada layanan bimbingan konseling yang menuntut penguasaan teknologi. Misalnya layanan bimbingan pribadi bisa diberikan melalui cyber counseling (konseling berbasis dunia maya) adalah layanan konseling profesional yang melibatkan konselor dan konseli melalui media videoconference, yang memungkinkan bertatap muka secara online dari layar monitor komputer atau smartphone tanpa menuntut kehadiran kedua belah pihak secara fisik serta dapat dilakukan kapan dan di mana saja. Media layanan Cyber counseling memiliki implikasi terhadap optimalisasi peran konselor dan profesionalisme dalam pemanfaatan cyber counseling untuk pengembangan informasi dan pengembangan sumber daya teknologi (Prasetya, dkk., 2020).

Cyber counseling juga dapat memotivasi peserta didik untuk belajar dan tetap tinggal di rumah serta mengembangkan life skill di masa pandemi secara online. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Nurihsan (2005) bahwa layanan bimbingan pribadi yang bersifat membantu peserta didik dalam menemukan dan mengembangkan dirinya menjadi individu yang taat beragama, mandiri serta sehat secara fisik dam psikis. Selain itu guru bimbingan dan konseling juga bisa memberikan motivasi dalam bentuk video (CD) ataupun hal lainnya untuk menguatkan peserta didik ditengah pandemi Covid-19.

Pemberian layanan bimbingan sosial bisa diimplementasikan melalui penggunaan media Zoom atau google meet untuk peserta didik. Peserta didik diajak untuk saling mengutarakan apa yang dirasakan dan diharapkan dari pengalaman proses belajarnya maupun kesehariannya di masa pandemi covid-19. Guru bimbingan dan konseling bisa memberikan video atau gambaran karier dari seorang tokoh yang bisa diambil sisi positifnya. Makna disini menekankan kepada konselor sebagai seorang profesional harus mampu mengikuti tuntutan zaman agar tetap bisa memberikan layanan atau tugasnya secara optimal. Zaman di sini sudah mengarah kepada penggunaan teknologi sebagai media layanan bimbingan konseling yang sangat umum yakni penggunaan gadget atau aplikasi yang memudahkan orang untuk belajar dan berinteraksi.

Jadi, sebagai seorang guru yang mengemban amanah untuk mendidik siswa-siswa nya agar tetap mendapatkan pembealajaran yang sesuai dengan kurikulum dan memberikan layanan-layanan konseling terhadap siswa yang memiliki permasalahan nanti nya tetap dapat bertemu walau secara daring atau luring melalui media-media yang telah di bahas di atas.

Posting Komentar

0 Komentar